Free Chocolates Cursors at www.totallyfreecursors.com
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari)
Karena hukum asal makanan adalah halal, maka jenis makanan yang diharamkan dapat diketahui berdasarkan dalil. Di antara jenis makanan yang diharamkan secara nash adalah sebagai berikut.
Babi
Hal ini berdasarkan firman Allah k,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Baqarah: 173)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maidah: 3)
Katakanlah, “Tidaklah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-An’am: 145)
Meskipun di dalam ayat ini disebut “daging” babi, namun yang dimaksud adalah seluruh bagian tubuhnya. Adapun disebut daging dalam ayat di atas karena dagingnyalah yang paling sering dimanfaatkan dan dicari. Al-Qurthubi t menyebutkan ijma’ para ulama tentang diharamkannya lemak babi. (Ahkamul Qur’an, al-Jashshash hlm. 153, Tafsir al-Qurthubi 2/222)
Darah
Darah haram dimakan berdasarkan ayat yang telah disebutkan di atas. Al-Qurthubi t mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa darah itu haram dan najis, tidak boleh dimakan dan dimanfaatkan.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/221)
Darah yang diharamkan di sini adalah darah yang mengalir, yang dituangkan, sebagaimana halnya yang disebutkan dalam ayat,
Katakanlah, “Tidaklah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-An’am: 145)
Adapun darah yang tidak mengalir, seperti yang terdapat pada urat-urat daging atau yang melekat pada dagingnya, hal ini diperbolehkan. Ath-Thabari t menerangkan, “Penyebutan syarat ‘mengalir’, bukan yang lainnya, adalah dalil yang jelas bahwa darah yang tidak mengalir itu halal dan bukan najis.”
(Tafsir ath-Thabari, 9/633)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Telah sahih bahwasanya mereka (para sahabat) menaruh daging ke dalam bejana, sementara itu darah yang bercampur air terlihat membentuk garis-garis. Tentang hal ini aku tidak mengetahui ada perselisihan di kalangan ulama bahwa hal itu dimaafkan dan tidak dianggap najis, menurut kesepakatan mereka.” (al-Fatawa, 21/524)
Beliau juga berkata, “Mencuci daging sembelihan (yakni—wallahu a’lam—karena waswas terhadap kesucian daging tersebut disebabkan adanya sisa darah, -red.) adalah bid’ah. Para sahabat g di masa Nabi n selalu mengambil daging lantas memasak dan memakannya tanpa mencucinya terlebih dahulu, dalam keadaan mereka melihat darah dalam bejana membentuk garis-garis. Sebab, Allah l hanya mengharamkan kepada mereka darah yang mengalir dan yang tumpah, adapun yang tersisa pada urat-urat tidak diharamkan.” (al-Fatawa, 21/522)
Termasuk yang dikecualikan pula dari hukum haramnya darah adalah yang telah berbentuk menjadi hati dan limpa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar z bahwa Rasulullah n bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad, 2/97)
Namun, hadits yang diriwayatkan secara marfu’ berasal dari jalan perawi yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah seorang perawi yang lemah karena buruknya hafalan. Oleh karena itu, riwayat marfu’ ini dinyatakan lemah oleh para ulama, di antaranya Ibnul Madini, an-Nasa’i, Abu Zur’ah, dan yang lainnya.
Namun, hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi (1/254) dari jalur Sulaiman bin Bilal, dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar, sebagai ucapan beliau c (mauquf). Al-Baihaqi berkata, “Ini sanadnya sahih.”
Hadits ini dinyatakan sahih pula secara mauquf oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
Meskipun riwayatnya mauquf, namun hadits ini memiliki hukum marfu’ karena penetapan halal dan haram pasti berasal dari Rasulullah n.
Keledai
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar c bahwa Rasulullah n melarang para sahabat memakan keledai pada peristiwa Perang Khaibar, padahal ketika itu manusia sangat membutuhkannya. (HR. Muslim no. 561)
Adapun kuda dengan berbagai jenisnya, himar wahsyi atau yang disebut kuda zebra, boleh dimakan. Jabir bin Abdillah z berkata,
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرَ الْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ وَنَهَانَا النَّبِيُّ n عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ
“Di masa Perang Khaibar kami memakan kuda dan kuda zebra. Nabi n melarang kami memakan keledai.” (HR. Muslim no. 1941)
Dari Asma’ x dia berkata,
ذَبَحْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ n فَرَسًا وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ فَأَكَلْنَاهُ
“Kami menyembelih seekor kuda di masa Rasulullah n dan kami berada di Madinah, lalu kami memakannya.” (HR. al-Bukhari no. 5192)
Adapun baghal—peranakan antara kuda dan keledai—juga tidak diperbolehkan. Jabir bin Abdullah z berkata, “Pada Perang Khaibar, kami menyembelih kuda, baghal, dan keledai. Lalu Rasulullah n melarang kami (memakan) baghal dan keledai, namun tidak melarang kami dari kuda.” (HR. Abu Dawud no. 3789)
Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih dengan cara yang syar’i. Telah disebutkan di atas tentang firman Allah k yang menjelaskan diharamkannya bangkai. Termasuk jenis bangkai yang disebutkan dalam firman-Nya,
“… yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelih.” (al-Maidah: 3)
Namun, keumuman ayat yang mengharamkan bangkai telah dikhususkan dengan dalil-dalil yang menunjukkan halalnya bangkai hewan air, baik yang hidup di lautan, sungai, maupun yang sejenisnya. Di antara dalilnya adalah firman Allah k,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan th’amuhu (makanan dari laut) sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (al-Maidah: 96)
Yang dimaksud dengan kata “tha’amuhu” (makanan dari laut) adalah bangkai yang terdampar atau terapung di lautan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan diriwayatkan dari Abu Bakr ash-Shiddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abu Ayyub al-Anshari, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan banyak sahabat g, serta tabi’in rahimahumullah. (lihat Tafsir Qurthubi 8/209, Tafsir Ibnu Katsir 5/366, Adhwa’ul Bayan karya asy-Syinqithi, 1/49)
Pendapat ini dikuatkan pula oleh hadits Rasulullah n tatkala beliau ditanya tentang hukum berwudhu dengan menggunakan air laut. Beliau n menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Ia suci dan airnya menyucikan, serta halal bangkainya.” (HR. at-Tirmidzi no. 69, Abu Dawud no. 83, an-Nasa’i no. 59, Ibnu Majah no. 386, dan yang lainnya, dari hadits Abu Hurairah z)
Diriwayatkan pula dari hadits Jabir z, bahwasanya ia berkata, “Kami ikut peperangan ‘Khabat’1 dan Abu Ubaidah diangkat menjadi pimpinan pasukan. Ketika itu kami sangat lapar. Lalu (ombak) lautan pun mendamparkan bangkai ikan paus yang belum pernah kami lihat yang semisalnya, ia disebut Ambar. Kami pun makan darinya selama setengah bulan. Abu Ubaidah pun mengambil salah satu tulangnya, lalu orang yang berkendaraan dapat lewat di bawah tulang tersebut.”
Abu Zubair memberitakan kepadaku bahwa ia mendengar Jabir z berkata bahwa Abu Ubaidah berkata, “Makanlah kalian!” Tatkala kami tiba di Madinah, kami mengabarkan hal itu kepada Nabi n. Beliau pun bersabda, “Makanlah rezeki yang Allah l keluarkan untuk kalian, dan jika kalian masih memilikinya, beri makan kami.” Sebagian sahabat lantas membawa salah satu anggota tubuh ikan itu kepada Nabi n dan beliau memakannya.” (HR. al-Bukhari no. 4104, Muslim no. 1935)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya makan bangkai hewan laut, baik ia mati sendiri maupun mati karena dipancing. Nabi n meminta dagingnya dan memakannya demi membuat mereka senang akan kehalalannya, dan untuk menunjukkan bahwa tiada keraguan akan kehalalannya, serta beliau n meridhai untuk dirinya sendiri.” (Kitab al-Ath’imah, asy-Syaikh Shalih Fauzan, hlm. 89)
Dalil-dalil ini menunjukkan halalnya seluruh hewan yang hidup di laut meskipun dalam bentuk bangkai. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, apakah hewan laut tersebut buas atau tidak, bahkan meskipun ia disebut “anjing laut” dan “babi” laut. Tidak ada perbedaan pula antara hewan laut buruan yang dibunuh dan yang mati sendiri lantas terapung di atas air atau yang terdampar dalam keadaan telah menjadi bangkai. Ini adalah pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf, di antaranya al-Imam Malik, al-Imam asy-Syafi’i, dan al-Imam Ahmad rahimahumullah. (Adhwa’ul Bayan 1/49, Tafsir al-Qurthubi 6/319, Fathul Bari 9/619, Syarhun Nawawi ala Muslim 13/86, at-Tamhid 16/224, dan Tharhut Tatsrib, karya al-Iraqi 6/10)
Hewan Darat
Adapun hewan darat yang tidak hidup selain di daratan, asal hukumnya adalah halal jika disembelih secara syar’i, kecuali yang telah disebutkan pengharamannya, baik secara nash maupun secara sifat. Adapun hewan yang dilarang secara nash di antaranya babi, keledai, baghal, dan yang lainnya.
Catatan Kaki:
1 Khabat artinya daun yang dipukul hingga jatuh. Disebut Perang Khabat karena mereka ketika itu kehabisan bekal sehingga mereka memakan dedaunan yang berjatuhan.

Random Posts

«

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Text Select - Hello Kitty