Salat (
Bahasa Arab:
صلاة; transliterasi:
Shalat), merujuk kepada ritual
ibadah pemeluk
agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi
Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.
[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut
Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
“ |
...dirikanlah shalat,
sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (Al-Ankabut: 45) |
” |
Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti,
doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan
salam.
Hukum Salat
Muslim Indonesia tengah salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan
keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan
dihukumi menjadi
kafir[2] dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti
Qarun,
Fir'aun,
Haman dan
Ubay bin Khalaf.
[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
- Fardu Kifayah:
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung
berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada
sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang
yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa
bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
- Salat sunah
(salat Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan
akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua,
yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan
yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat
sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib
dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan,
seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Salat
Rukun Salat berdasarkan sebuah situs web
Muslim.or.id:
- Berdiri (bagi yang mampu),[4]
- Takbiratul ihram,[5]
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,[6]
- Rukuk dan tuma’ninah[7][8]
- Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,[9][8]
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah,[10][8]
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,[11][8]
- Duduk dan membaca tasyahud akhir,[12]
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,[13]
- Membaca salam yang pertama,[14]
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan),[15]
Salat Berjamaah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama
(berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling
kompeten akan ditunjuk sebagai
Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai
Makmum.
- Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
- Salat Fardu
- Salat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya
berjamaah
Salat dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi
keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam
perjalanan (
safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia
dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak
mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila
dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat
melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (
jama’) atau meringkas (
qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni
zuhur dengan
asar atau
maghrib dengan
isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Salat dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam
Alquran, kitab suci agama Islam.
- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah
mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan
kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang
hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
- Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji
(zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah
lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
- Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
- Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat
kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang
mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sejarah Salat Fardu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para
pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat
al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah
ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
“ |
Sesungguhnya Tuhanmu
mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula)
segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan
ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak
dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi
keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang
sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah,
maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan
kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. |
” |
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah.
Ibnu Abbas,
Ikrimah,
Mujahid,
al-Hasan,
Qatadah, dan ulama
salaf
lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus
kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Lihat Pula
Catatan kaki
- ^ Rasulullah bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. Hadits riwayat Imam Bukhari no. 628, 7246 dan Imam Muslim no. 1533.
- ^ Muhammad
bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat.
Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir." Hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
- ^ Muhammad
bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti
dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak
menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan
pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf." Hadis shahih riwayat Imam Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban.
- ^ “Shalatlah
dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan
duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.”
HR. Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.
- ^ “Pembuka
shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di
luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali
adalah ucapan salam.” HR. Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah
no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana
dalam Al Irwa’ no. 301.
- ^ “Tidak
ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”
HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
- ^ “Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.
- ^ a b c d “Shalat
tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan
wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan
telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan
thuma’ninah dan tenang.” HR. Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim
Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
- ^ “Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”
- ^ “Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”
- ^ “Kemudian
sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan
thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah
ketika sujud.”
- ^ “Jika
salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka
ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR. Bukhari no. 831 dan Muslim no.
402, dari Ibnu Mas’ud.
- ^ “Jika
salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan
menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini
disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Shalat ‘alan Nabi, hal.
86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
- ^ “Yang
mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir.
Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR. Abu
Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
- ^ Pembahasan
rukun shalat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik
dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
0 komentar:
Posting Komentar